LSM Elang Mas Soroti Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Minta Pemko Bertindak Tegas

banner 468x60

MEDAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Elang Mas Kota Medan menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang diduga berdiri atau dikerjakan tanpa memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.

Ketua DPC LSM Elang Mas Kota Medan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena selain berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung, juga dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan daerah.

Atas kondisi tersebut, DPC LSM Elang Mas meminta Wali Kota Medan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pemeriksaan terhadap bangunan-bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya meminta Pemko Medan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukannya.

Baca Juga :  Layanan Balifiber di Cinere Depok Dikeluhkan Pelanggan, Internet Sering Gangguan, Jawaban Selalu Sama

“Kami meminta Pemerintah Kota Medan dan dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan PBG, harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai pelanggaran dibiarkan sehingga menimbulkan kesan lemahnya pengawasan,” ujar Ketua DPC LSM Elang Mas Kota Medan.

Soroti Potensi Dampak terhadap PAD

LSM Elang Mas juga menyoroti potensi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila terdapat pembangunan yang semestinya memenuhi kewajiban tertentu kepada pemerintah daerah tetapi tidak menjalankannya sesuai ketentuan.

Namun demikian, besaran potensi kehilangan PAD tersebut perlu dibuktikan melalui data resmi pemerintah daerah serta pemeriksaan terhadap status perizinan masing-masing bangunan.

Baca Juga :  Nelayan Tradisional Bagan Deli,Ucapkan Terimakasi Pada KSOP Utama Belawan Atas Kinerjanya bantu Mengukur Sampan Nelayan

DPC LSM Elang Mas menilai pengawasan terhadap pembangunan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih agar setiap pemilik maupun pengembang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan aturan.

Menurut organisasi tersebut, keberadaan PBG bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan standar bangunan serta penataan pembangunan perkotaan.

Karena itu, pihaknya berharap Pemko Medan melalui instansi berwenang melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap bangunan yang dilaporkan atau diduga bermasalah.

Dorong Transparansi dan Penegakan Aturan

DPC LSM Elang Mas Kota Medan menegaskan bahwa sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pelaksanaan regulasi serta tata kelola pembangunan di Kota Medan.

Baca Juga :  11 Tahun Terbengkalai, Warga Desa Sepuk Laut Berterimakasih Pada Wakil Ketua 1 DPRD Kubu Raya

Pihaknya berharap pemerintah daerah terbuka mengenai hasil pengawasan dan tindakan yang dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait, termasuk mengenai jumlah bangunan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan PBG serta apakah kondisi tersebut benar menimbulkan potensi kehilangan PAD.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pemerintah daerah, pemilik atau pengembang bangunan, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Penulis: Teuku Akbar

Pos terkait