Kades Baung Sengatap Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Persoalan Plasma PT SNIP Dan Status perizinan PT BPJR ‎

Kades Baung Sengatap Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Persoalan Plasma PT SNIP Dan Status perizinan PT BPJR ‎
banner 468x60

SINTANG | Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos, meminta pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan perkebunan yang berkaitan dengan PT SNIP, terutama menyangkut kewajiban plasma dan kepastian hak masyarakat.

‎Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP merupakan persoalan tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan perusahaan lain yang berkaitan dengan wilayah Desa Baung Sengatap.

‎“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.

‎Kewajiban Plasma 30 persen jadi sorotan

‎Menurut Muryadi, salah satu persoalan utama yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

‎”Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat, termasuk ketentuan mengenai persentase plasma serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

‎“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.

‎Karena itu, Muryadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga melakukan verifikasi secara menyeluruh di lapangan.

‎Menurutnya, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

‎Kades Dorong Verifikasi Data dan Dokumen

‎Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi.

‎Ia meminta seluruh pihak membuka data secara transparan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.

‎“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.

‎”Muryadi menegaskan, apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan.

‎”Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data maupun informasi, pemerintah perlu melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.

‎“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.

‎Masyarakat Memiliki Keterbatasan

‎Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya dalam memperjuangkan persoalan tersebut.

‎Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan proses penyelesaian yang transparan.

‎“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.

‎Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan para pihak serta memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai aturan.

‎Masyarakat Minta Kepastian Pengelolaan Kebun

‎Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

‎Muryadi menyampaikan, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan kebun tersebut diperjelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak serta manfaat yang semestinya mereka terima.

‎“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.

‎Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.

‎Muryadi: Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera.

‎Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

‎“Prinsipnya perusahaan boleh Kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.

‎Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.

‎“Yang kami minta adalah kepastian. Pemerintah bersama masyarakat dan perusahaan duduk bersama, membuka data dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan,” pungkas Muryadi.

‎PT BPJR Persoalan Berbeda, Kades Minta Kepastian

‎Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga memberikan keterangan mengenai PT PPJR. Ia menegaskan persoalan PT PPJR tidak dapat disatukan dengan persoalan PT SNIP karena konteks permasalahannya berbeda.

‎Menurut Muryadi, persoalan PT PPJR lebih berkaitan dengan ketidaktahuan masyarakat mengenai keberadaan perusahaan tersebut serta belum adanya kepastian Dugaan mengenai status dan perizinannya.

‎“Kalau untuk PT PPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.

‎Ia menambahkan, terkait perizinan  PT BPJR, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai izin yang dimiliki.

‎“Diduga Mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.

‎Namun, Muryadi menekankan perlunya verifikasi resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan status dan legalitas PT BPJR. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat nantinya berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan asumsi.

‎Dua Persoalan, Dua Penanganan

‎Muryadi menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditangani sesuai konteks masing-masing.

‎”Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.

‎”Sementara untuk PT BPJR, persoalannya berkaitan dengan keberadaan perusahaan yang menurut Muryadi belum banyak diketahui masyarakat serta perlunya kepastian mengenai status dan perizinannya.

‎”Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

‎“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.

‎”Masyarakat Desa Baung Sengatap kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap prosesnya tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

Pos terkait