PT. Mitra Aneka Sarana Diduga Lakukan Aktivitas BBM di Luar Ketentuan SOP, Pengawasan Dipertanyakan?

PT. Mitra Aneka Sarana Diduga Lakukan Aktivitas BBM di Luar Ketentuan SOP, Pengawasan Dipertanyakan?
banner 468x60

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT
Dugaan aktivitas pengisian dan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) di luar pola operasional yang semestinya kembali menjadi sorotan. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat bersama awak media menemukan aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian di salah satu lokasi di Jalan Khatulistiwa, Batu Layang, Pontianak.

Di lokasi tersebut, terlihat sekitar enam unit truk tangki bertuliskan PT Mitra Aneka Sarana. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga berjenis solar dari truk tangki menuju tongkang maupun sebaliknya.

Temuan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah aktivitas itu telah dilengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan? Apakah dokumen pengangkutan dan distribusi BBM tersedia? Bagaimana penerapan standar keselamatan kerja serta prosedur operasional pemindahan BBM dari kendaraan tangki ke tongkang?

Pertanyaan tersebut penting karena kegiatan pemindahan BBM bukan aktivitas biasa. Selain berkaitan dengan aspek distribusi dan tata kelola energi, kegiatan tersebut juga memiliki potensi risiko terhadap keselamatan manusia maupun lingkungan apabila dilakukan tanpa prosedur yang benar.

PT Mitra Aneka Sarana yang diketahui bergerak sebagai mitra Pertamina tentu diharapkan menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku. Status sebagai mitra semestinya justru menjadi alasan untuk menerapkan pengawasan dan standar keselamatan yang lebih ketat.

Baca Juga :  Ayah 2 Anak Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Taput

LPK RI Minta Legalitas dan SOP Dibuka Secara Terang

Perwakilan LPK RI Kalimantan Barat, Muhammad Najib, mengatakan temuan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun, menurutnya, aktivitas yang terlihat di lapangan cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Tetapi ketika ada aktivitas pemindahan BBM dari truk tangki ke tongkang atau sebaliknya, tentu ada aspek legalitas, dokumen, keselamatan dan prosedur yang harus dipastikan. Kalau semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan instansi yang berwenang,” ujar Muhammad Najib.

Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya sebatas pemeriksaan administratif di atas meja.

“Jangan sampai dokumen dinyatakan lengkap, tetapi penerapan SOP di lapangan justru tidak diketahui. Pengawasan harus melihat kondisi nyata di lapangan, termasuk bagaimana proses pemindahan dilakukan, standar keselamatan yang diterapkan, serta siapa yang bertanggung jawab mengawasinya,” tegasnya.

Sementara itu, Deki Menziano menilai aktivitas pemindahan BBM harus mendapatkan perhatian serius karena memiliki risiko keselamatan yang tinggi.

“BBM bukan barang biasa. Ada risiko kebakaran, ledakan maupun tumpahan yang dapat berdampak terhadap lingkungan apabila prosedurnya tidak dijalankan dengan benar. Karena itu, kami meminta pihak terkait tidak melihat persoalan ini hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi keselamatan dan perlindungan masyarakat,” kata Deki.

Menurut Deki, apabila kegiatan tersebut memang legal dan sesuai SOP, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup informasi mengenai dasar legalitas serta mekanisme pengawasannya.

“Pertanyaan publik sederhana: legal atau tidak? Kalau legal, tentu ada dasar izinnya. Kalau sesuai SOP, tentu ada prosedurnya. Yang kami dorong adalah transparansi dan pemeriksaan objektif, bukan penghakiman terhadap perusahaan,” ujarnya.

Pemindahan BBM antara kendaraan tangki dan tongkang merupakan aktivitas yang patut dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, temuan di kawasan Batu Layang tersebut dinilai perlu menjadi perhatian Pertamina, BPH Migas, KSOP, kepolisian, serta instansi lingkungan hidup terkait, sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Evakuasi Korban KDRT di Lubuk Tukko ke Mapolres untuk Perlindungan

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan, apakah prosedur operasional telah dijalankan, serta apakah aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan telah dipenuhi.

Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas pemindahan BBM dapat berlangsung tanpa pengawasan memadai hanya karena dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan besar.

Sebab, apabila seluruh prosedur memang telah dipenuhi, maka hasil pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian kepada publik sekaligus melindungi pihak perusahaan dari tudingan yang tidak berdasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka langkah penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggarannya.

Baca Juga :  Tim Advokasi Hukum DPC AWPI Lampung Timur Menerima  Surat Kuasa Pendampingan Hukum

Publik Menunggu Kejelasan

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan untuk menghakimi, melainkan meminta kepastian:

Apakah aktivitas pemindahan BBM tersebut legal?

Apakah seluruh dokumen dan perizinannya lengkap?

Apakah SOP pemindahan BBM telah diterapkan?

Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh aspek keselamatan serta perlindungan lingkungan telah benar-benar dipenuhi?

Media dan masyarakat tentu menunggu langkah konkret dari instansi berwenang. Jangan sampai aktivitas yang terlihat terang di lapangan justru berubah menjadi perkara yang gelap dalam pengawasan.

BBM bukan sekadar komoditas yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Di dalam proses tersebut terdapat kepentingan negara, keselamatan manusia, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan.

Karena itu, transparansi dan pengawasan yang nyata jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur.

Catatan Redaksi:
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap terbuka sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sumber: Team Investigasi Media & Lembaga

Pos terkait